Update: Ia Menyampaikan, Ketentuan dalam KUHAP Baru Juga Tidak Mewajibkan Penyidik Memeriksa…

Ia menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.