Respons: Marcus Merujuk Pasal 92 KUHAP Baru yang Mengatur Bahwa Penyidik Dapat Meminta Bantuan…

Marcus merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka.
“Artinya, penyidik secara fisik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya.