Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Senin, 24 Agustus 2026
Berita Terkini
Pernyataan

Marcus Menjelaskan, Kewenangan Praperadilan pada Prinsipnya Adalah Menguji Keabsahan Prosedural…

infoakurat 21 Agustus 2026, 07:17 WIB

Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Karena dituangkan dalam ratio decidendi dan terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus seusai persidangan.

Ia menyampaikan, ketentuan dalam KUHAP baru juga tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.