Ahli Hukum Pidana Prof

Ahli Hukum Pidana Prof.
Fakta penting:
• Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
• Marcus menjelaskan, kewenangan praperadilan pada prinsipnya adalah menguji keabsahan prosedural dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
• Pemeriksaan praperadilan, menurutnya, berfokus pada apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
• Dalam persidangan, Marcus turut menjelaskan persoalan penetapan tersangka yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
• “Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan.