Jakarta Selatan – Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma, S.Sos., S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kegiatan doorstop di lobi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026) pukul 16.30 WIB.
Dalam keterangannya, AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 8 Oktober 2026.
Pada tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun pihak pekerja, guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, kedua belah pihak secara sadar dan sukarela menempuh jalur mediasi. Melalui musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Atas kesepakatan tersebut, pihak pelapor kemudian mengajukan pencabutan laporan polisi dan menyatakan keinginannya agar perkara tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian permasalahan dapat mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan antarpihak, serta rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Polsek Metro Kebayoran Baru berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



