Dalam Keterangannya, AKBP Nugrahadi Kusuma Jelaskan Penanganan Perkara Tersebut Dilakukan Oleh…

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma, S.Sos., S.I.K., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kegiatan doorstop di lobi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026) pukul 16.30 WIB.
Dalam keterangannya, AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 8 Oktober 2026.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.