Uraian: Kapolsek Metro Kebayoran Baru Jelaskan Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Keadilan…

Dalam keterangannya, AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 8 Oktober 2026.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, kedua belah pihak secara sadar dan sukarela menempuh jalur mediasi.
Atas kesepakatan tersebut, pihak pelapor kemudian mengajukan pencabutan laporan polisi dan menyatakan keinginannya agar perkara tidak dilanjutkan ke proses berikutnya.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Metro Kebayoran Baru berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.