Konteks Polsek Metro Kebayoran Baru Fasilitasi Penyelesaian Perkara Melalui

Dalam keterangannya, AKBP Nugrahadi Kusuma menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/358/X/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 8 Oktober 2026.
Pada tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun pihak pekerja, guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Metro Kebayoran Baru berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.