Sorotan: Sementara Itu, RS Telah Kembali Mendaftarkan Permohonan Praperadilan Kelima di…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS untuk seluruhnya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, RS telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.