Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Permohonan Praperadilan Keempat yang Diajukan RS Untuk…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan RS untuk seluruhnya.
Fakta penting:
• Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
• Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
• Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
• Sementara itu, RS telah kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.