Konteks Polda Metro Jaya Tegaskan Penyampaian Aspirasi Damai Harus Dibedakan

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Kegiatan penyampaian aspirasi sebelumnya telah berakhir dan sebagian besar peserta meninggalkan lokasi dengan tertib.
Iman Imanuddin mengatakan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” ujar Kombes Iman.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka,” ujar Kombes Rita.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai anak atau perempuan yang belum diketahui keberadaannya setelah kegiatan tersebut dapat menghubungi layanan Lapor Bu Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui nomor 0812-14110-110.
Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan setiap perbedaan pendapat melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.