Dampak Polda Metro Jaya Tegaskan Penyampaian Aspirasi Damai Harus Dibedakan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.
Setelah kegiatan berakhir, petugas menangani sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, dan membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib.
Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Petugas kemudian mengambil langkah kepolisian secara bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan, mencegah dampaknya meluas, serta menjaga keselamatan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Bagi anak yang masih menempuh pendidikan, pembinaan akan dilakukan bersama tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mencegah keterlibatan kembali dalam perbuatan serupa.