Konteks Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengerahkan personel dan sarana pendukung untuk menangani kebakaran sekaligus menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Bareskrim Polri juga telah mengungkap penanganan kasus yang melibatkan korporasi dan perorangan, termasuk penetapan sembilan tersangka dalam perkara korporasi serta 223 tersangka dalam perkara perorangan.
Penanganan perkara tersebut terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah karhutla, menjaga lingkungan, serta melaporkan potensi kebakaran sejak dini.