Pernyataan Terkait Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Terkait

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.
Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Kombes Budi Hermanto.