Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Senin, 24 Agustus 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Terkait

infoakurat 24 Agustus 2026, 05:18 WIB

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.