Konteks Pengemudi Taksi Online Jadi Korban Perampasan di Pamulang, Tersangka

Imron Ermawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, AF diduga memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai sebelum melakukan aksinya.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang berusaha menyelamatkan diri, namun korban berhasil menghindar.
Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.