Data Penting: Tersangka Dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang…

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Berdasarkan hasil penyidikan, AF diduga memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai sebelum melakukan aksinya.
• Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.