Update: Al Amrad Tegaskan Langkah Tersebut Merupakan Bagian dari Tindak Lanjut Setelah Operasi…

Sementara itu, Kabasarnas Banten Al Amrad menjelaskan bahwa operasi pencarian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yakni selama tujuh hari dan kemudian dilakukan perpanjangan selama tiga hari berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.
Pada pelaksanaan tujuh hari tersebut kami mendapatkan informasi adanya penemuan jenazah pada tanggal 12, kemudian sampai tanggal 14 kami lakukan evaluasi dan kami perpanjang tiga hari,” ujar Al Amrad.
Karena itu, kami melakukan tindak lanjut evakuasi dan penghentian operasi pencarian,” jelasnya.
Terkait jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Al Amrad menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak langsung disampaikan sebagai bagian dari korban kapal Arupadhatu 1 karena masih harus menunggu proses identifikasi secara ilmiah dan pencocokan dengan data keluarga.
Setelah operasi pencarian dihentikan, Basarnas tetap melakukan langkah tindak lanjut melalui koordinasi dengan sejumlah Kantor SAR dan unsur terkait di wilayah yang diperkirakan memiliki keterkaitan dengan area pencarian.
Menurutnya, koordinasi dan pemantauan juga masih dilakukan oleh unsur SAR di Bengkulu, termasuk penyisiran di sekitar Pulau Enggano berdasarkan informasi yang diterima.
Al Amrad menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut setelah operasi pencarian resmi dihentikan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan operasi SAR.