Sorotan: Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah Mengatakan, Terdapat Lima Pokok…

Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengatakan, terdapat lima pokok permohonan yang dipertimbangkan hakim tunggal, yakni terkait penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penyerahan perkara kepada pihak Kejaksaan Agung.
Tindakan yang dilakukan penyidik, baik penahanan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penyerahan perkara kepada pihak Kejaksaan Agung, telah memenuhi syarat formil dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Brigjen Pol Veris Septiansyah.