Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Selasa, 13 Oktober 2026
Berita Terkini
POLSEK PESANGGRAHAN GELAR POLICE GOES TO SCHOOL, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA Polsek Tebet Gelar Operasi Cipta Kondisi, Antisipasi Begal, Curanmor, dan Peredaran Narkoba Samapta Polsek Pancoran Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pagi Hari Gelar Operasi Cipta Kondisi di lanjutkan Operasi jaya 21 Polsek Cilandak Patroli Tingkatkan Antisipasi kejahatan jalanan POLSEK METRO SETIABUDI GELAR RAZIA STASIONER, AMANKAN SATU KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK SESUAI KELENGKAPAN Jakarta Selatan – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), Polsek Metro Setiabudi menggelar kegiatan razia stasioner di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini berada di bawah kendali Plt. Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Rosa Witarsa, S.E., dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Sudarto. Sebelum pelaksanaan razia, personel gabungan mengikuti apel di halaman Polsek Metro Setiabudi. Kegiatan melibatkan 14 personel, terdiri dari 11 personel Polsek Metro Setiabudi, satu personel Koramil, yakni Serka Untung, serta dua personel Satpol PP yang dipimpin Bapak Anwar. Razia dilaksanakan di Jalan Pendurenan, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, dengan sasaran daerah rawan Guantibmas. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi knalpot sesuai ketentuan dan spion. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengantisipasi potensi tindak kejahatan, petugas juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau Polsek Metro Setiabudi. Setelah razia stasioner selesai, kegiatan dilanjutkan dengan strong point untuk mengantisipasi aksi balap liar atau trek-trekan serta kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor. Melalui kegiatan ini, Polsek Metro Setiabudi berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat guna menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Secara keseluruhan, kegiatan razia stasioner berlangsung dengan aman dan kondusif. Polsek Metro Setiabudi akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan patroli guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Jakarta Selatan. Polsek Pesanggrahan Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Pertigaan Pojok Kodam Bintaro Permai
Rangkaian

Rangkaian Peristiwa Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual Hingga

infoakurat 19 Agustus 2026, 06:15 WIB

1. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

2. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

3. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

4. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 telah dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

5. Polri selanjutnya berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka ke Indonesia.

6. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok.

7. Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.

8. “Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.