Massa Pendemo dari Berbagai Elemen Masih Berdatangan dan Sebagian Tidak Lagi Menyampaikan…

Massa pendemo dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi menyampaikan aspirasinya.
Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Kombes Pol.
Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan serta ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.