Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Kamis, 27 Agustus 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Polri: Penyampaian Aspirasi Dihormati, Tindakan Anarkis Tidak Dapat

infoakurat 27 Agustus 2026, 15:36 WIB

Polri sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pengerusakan.

Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan.

Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Kombes Pol.

Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan serta ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.