Konteks Curanmor di Cikarang Terungkap, Polisi Amankan Dua Senjata Api Rakitan

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan jaringan Jakarta–Lampung.
Perkara bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi.
AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari semangat Kerja Melayani Jakarta dan dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri.