Dampak Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK—Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—serta memperoleh obat keras melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi berdasarkan resep dokter.
Budi Hermanto mengatakan, penanganan peredaran obat keras ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras.