Uraian: Personel Kepolisian Juga Memberikan Edukasi Mengenai Antisipasi Tindak Kejahatan 3C, Yakni…

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah kenakalan remaja, serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Para pelajar diimbau untuk saling menghormati, menjaga sikap, serta tidak melakukan candaan secara berlebihan yang dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal, hingga berujung pada dampak serius.
Personel juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terprovokasi untuk mengikuti aksi demonstrasi yang berpotensi berujung pada kerusuhan, kerusakan fasilitas umum, korban luka-luka, bahkan korban jiwa, serta konsekuensi hukum.
Personel kepolisian juga memberikan edukasi mengenai antisipasi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para pelajar diingatkan untuk selalu tertib berlalu lintas, menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, siswa dan pihak sekolah juga diinformasikan mengenai layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian.