Uraian: Bhabinkamtibmas Juga Mengajak Warga untuk Mengaktifkan Kembali Kentongan sebagai Sarana…

Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk mengaktifkan kembali kentongan sebagai sarana pemberitahuan apabila terjadi keadaan darurat atau ditemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, warga diingatkan untuk menerapkan kewajiban lapor bagi tamu yang menginap selama 1 x 24 jam kepada pengurus RT/RW setempat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendataan pendatang sekaligus memperkuat pengawasan lingkungan.
Partisipasi aktif masyarakat melalui siskamling menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah gangguan kamtibmas.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.