Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Jumat, 18 September 2026
Berita Terkini
Update

Update: Setelah Memperoleh Informasi Mengenai Keberadaan Tersangka, Tim Subdit 3 Melakukan…

infoakurat 17 September 2026, 07:51 WIB

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tersangka DA diproses dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.