Sorotan: Kami Memastikan Setiap Pihak yang Terbukti Terlibat Akan Diproses Sesuai dengan…

Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Sementara itu, penanganan terkait personel berinisial KBP H dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.
Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.