Lewati ke konten
Infoakurat.blog • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
Infoakurat.blog
Jumat, 25 September 2026
Berita Terkini
Fakta

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang Melalui…

infoakurat 25 September 2026, 07:47 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Fakta penting:
• Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
• Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi.
• Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.
• Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
• STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot.