Data Penting: Perkara Tersebut Ditangani Berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Data yang tercantum dalam berita utama:
• Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Data yang tercantum dalam berita utama:
• Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.