Data Penting: Kedua Tersangka Dipersangkakan dengan Pasal 459 Dan/atau Pasal 458 Ayat (1) dan…

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Imron Ermawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dipancing datang ke sebuah kamar kos melalui media sosial sebelum mengalami kekerasan dan barang miliknya diambil.
• “Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga dipancing datang ke lokasi melalui media sosial.
• Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.